Tulisan KH.Abdul Karim Nawawi Al Bantani

Shalat Tarawih: Shalat yang diselingi dengan istirahat setiap 2 rakaat
Qiyamu Ramadhan: Shalat malam di bulan Ramadhan
Syekh Abdurrahman Al-Jaziri dalam Al-Fiqh ‘ala al-Madhahib al-Arba’ah menjelaskan bahwa Shalat Tarawih adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) bagi laki-laki dan perempuan menurut tiga mazhab.
Shalat Tarawih juga disunnahkan dilakukan berjamaah, karena berjamaah memiliki keutamaan tersendiri. Jika seseorang shalat sendiri di rumah, shalatnya tetap sah, namun ia kehilangan pahala sunnah berjamaah.
Kesunnahan Tarawih berjamaah berdasar pada perbuatan Nabi ﷺ. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim:
أَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ مِنْ جَوْفِ اللَّيْلِ لِيَالِيَ مِنْ رَمَضَانَ، وَهِيَ ثَلَاثٌ مُتَفَرِّقَةٌ: لَيْلَةَ الثَّالِثِ، وَالْخَامِسِ، وَالسَّابِعِ وَالْعِشْرِينَ، وَصَلَّى فِي الْمَسْجِدِ، وَصَلَّى النَّاسُ بِصَلَاتِهِ فِيهَا
Artinya:”Bahwa Nabi ﷺ keluar di tengah malam pada beberapa malam bulan Ramadhan—yaitu tiga malam yang terpisah: malam ke-23, 25, dan 27. Beliau shalat di masjid, dan orang-orang bermakmum mengikuti shalat beliau.”Nabi ﷺ shalat bersama mereka sebanyak 8 rakaat, lalu para sahabat menyempurnakan sisanya sendiri.
Nabi ﷺ tidak terus-menerus mengimami mereka dalam jumlah banyak, karena khawatir Tarawih dianggap wajib bagi umat.Setelah masa Nabi ﷺ, para sahabat tetap melanjutkan Tarawih.
Pada masa Sayyidina Umar bin Khattab رضي الله عنه, kaum muslimin dikumpulkan untuk shalat Tarawih 20 rakaat, dan para sahabat menyetujuinya tanpa ada yang mengingkari.Hal ini dikuatkan dengan sabda Nabi ﷺ
:عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ، عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ
Artinya:”Hendaklah kalian berpegang teguh pada sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk, gigitlah sunnah itu dengan gerahammu (peganglah dengan kuat).” (HR. Abu Dawud)
Imam Abu Hanifah juga menegaskan bahwa Tarawih adalah sunnah muakkadah dan Umar رضي الله عنه tidak membuatnya dari dirinya sendiri, melainkan berdasarkan dasar dari Rasulullah ﷺ. Perkataannya:
التَّرَاوِيحُ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ، وَلَمْ يَتَخَرَّجْهُ عُمَرُ مِنْ تِلْقَاءِ نَفْسِهِ، وَلَمْ يَكُنْ فِيهِ مُبْتَدِعًا، وَلَمْ يَأْمُرْ بِهِ إِلَّا عَنْ أَصْلٍ لَدَيْهِ، وَعَهْدٍ مِنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Selain itu, pada masa Umar bin Abdul Aziz pernah ditambah menjadi 36 rakaat di Madinah, dengan tujuan menyamakan keutamaan penduduk Madinah dengan penduduk Makkah yang melakukan thawaf di sela-sela Tarawih.
Ringkasan: Jumlah Rakaat Shalat Tarawih
Syekh Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu menjelaskan bahwa Shalat Tarawih hukumnya sunnah muakkadah dan jumlah yang masyhur adalah 20 rakaat.
Dalil jumlah 20 rakaat adalah riwayat dari Malik, dari Yazid bin Ruman:
كَانَ النَّاسُ يَقُومُونَ فِي زَمَنِ سَيِّدِنَا عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ ـ فِي رَمَضَانَ بِثَلَاثٍ وَعِشْرِينَ رَكْعَةً
Artinya:
“Orang-orang pada masa Sayyidina Umar bin Khattab menegakkan shalat pada malam bulan Ramadhan sebanyak 23 rakaat (20 rakaat tarawih dan 3 rakaat witir).”
Syekh Wahbah juga menyebutkan bahwa amalan ini disaksikan para sahabat tanpa ada yang mengingkari, sehingga dianggap sebagai Ijma’ (kesepakatan).
Disebutkan pula riwayat bahwa Nabi ﷺ shalat 20 rakaat di bulan Ramadhan, dan dari Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه bahwa beliau memerintahkan seseorang untuk mengimami shalat 20 rakaat.
Tiga Pendapat Ulama Tentang Jumlah Rakaat
Ulama memiliki tiga pendapat utama:
Mayoritas ulama: Tarawih 20 rakaat.
Sebagian ulama: Tarawih 36 rakaat (amalan penduduk Madinah pada masa Umar bin Abdul Aziz).
Sebagian ulama berpegang pada hadits Aisyah رضي الله عنها:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَكُنْ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً
Artinya:
“Bahwa Nabi ﷺ tidak pernah menambah di dalam Ramadhan maupun di luarnya lebih dari 11 rakaat.”
Ibnu Taimiyah memberi jalan tengah: semua jumlah tersebut baik, karena Nabi ﷺ tidak menetapkan jumlah shalat malam secara kaku. Yang terpenting adalah kualitas shalat, panjang bacaan, dan kekhusyukan.
Masalah Witir Jika Ingin Tahajud
Jika seseorang sudah Witir berjamaah bersama imam, lalu ingin Tahajud di tengah malam, Syekh Wahbah menjelaskan:
Disunnahkan menjadikan Witir sebagai penutup shalat malam, berdasarkan hadits:
اجْعَلُوا آخِرَ صَلَاتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا
Artinya:
“Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari adalah shalat Witir.” (Muttafaq ‘Alaih)
Jika sudah Witir bersama imam namun ingin Tahajud, ada dua pilihan:
Setelah imam salam, berdiri menambah 1 rakaat agar witirnya menjadi genap, lalu Witir lagi di akhir Tahajud.
Atau tetap Witir bersama imam, lalu Tahajud tetap boleh tanpa mengulang Witir.
Karena ada larangan melakukan dua Witir dalam satu malam:
لَا وِتْرَانِ فِي لَيْلَةٍ
Artinya:
“Tidak ada dua kali Witir dalam satu malam.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi)
Syekh Wahbah juga menegaskan: setelah Witir, tetap boleh shalat sunnah dua rakaat-dua rakaat sampai fajar, karena Nabi ﷺ pernah shalat dua rakaat setelah Witir.
Pandangan Syekh Wahbah Az-Zuhaili tentang Tarawih & Witir
Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu menegaskan bahwa Shalat Tarawih berjumlah 20 rakaat. Dalil utamanya adalah riwayat Imam Malik dari Yazid bin Ruman:
كَانَ النَّاسُ يَقُومُونَ فِي زَمَنِ سَيِّدِنَا عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ ـ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ـ فِي رَمَضَانَ بِثَلَاثٍ وَعِشْرِينَ رَكْعَةً
Artinya:
“Dahulu orang-orang pada masa Sayyidina Umar bin Khattab menegakkan shalat di bulan Ramadhan sebanyak 23 rakaat (20 rakaat Tarawih dan 3 rakaat Witir).”
Syekh Wahbah menjelaskan bahwa jumlah 20 rakaat dipandang sebagai bentuk kesungguhan ibadah di Ramadhan. Hal itu juga dilakukan di hadapan para sahabat tanpa ada yang membantah, sehingga dianggap sebagai Ijma’ (kesepakatan).
Tiga Pendapat Ulama Tentang Jumlah Rakaat Tarawih
Syekh Wahbah menyebutkan bahwa ulama memiliki 3 pendapat:
Mayoritas ulama: 20 rakaat, berdasarkan amalan kaum Muhajirin dan Ansar.
Sebagian ulama (amalan Madinah terdahulu): 36 rakaat di luar Witir.
Sebagian ulama: 11 rakaat berdasarkan hadits Aisyah رضي الله عنها:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَكُنْ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً
Artinya:
“Bahwa Nabi ﷺ tidak pernah menambah di dalam Ramadhan maupun di luarnya lebih dari 11 rakaat.”
Ibnu Taimiyah memberikan catatan penting: jumlah rakaat bisa lebih banyak atau lebih sedikit, tergantung lamanya berdiri dan bacaan dalam shalat.
Masalah Tanya Jawab:
Sudah Witir Berjamaah, Masih Bolehkah Tahajud?
Syekh Wahbah menjawab:
Jika yakin bangun malam, disunnahkan menjadikan Witir sebagai penutup, berdasarkan hadits:
اجْعَلُوا آخِرَ صَلَاتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا
Artinya:
“Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari adalah shalat Witir.” (Muttafaq ‘Alaih)
Jika sudah terlanjur Witir bersama imam, tetap boleh Tahajud sepuasnya (dengan rakaat genap), dan tidak perlu mengulang Witir, karena ada hadits:
لَا وِتْرَانِ فِي لَيْلَةٍ
Artinya:
“Tidak ada dua kali Witir dalam satu malam.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi)
Tambahan Dalil (Bukhari & Hasyiyah At-Tirmasi)
Dalam Shahih Bukhari, terdapat riwayat dari Ibnu Abbas tentang shalat malam Nabi ﷺ yang dilakukan dua rakaat-dua rakaat, lalu ditutup dengan Witir.
Dalam kitab Hasyiyah At-Tirmasi disebutkan:
(عِشْرُونَ رَكْعَةً) فِي كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ، بِنِيَّةِ قِيَامِ رَمَضَانَ أَوْ سُنَّةِ التَّرَاوِيحِ
Artinya:
“(Dua puluh rakaat) setiap malam di bulan Ramadhan, dengan niat Qiyam Ramadhan atau Sunnah Tarawih.”
Walaupun hadits Ibnu Abbas tentang 20 rakaat dinilai lemah dari sisi sanad, namun praktik 20 rakaat tetap kuat karena menjadi amalan sahabat di masa Umar bin Khattab dengan sanad shahih sebagaimana diriwayatkan Imam Al-Baihaqi.
Wallahu A’lam bisshowab
