Editor: Fathurrahman Alwaffa (Diambil dari kajian bersama KH.Abdul Karim Nawawi)

Ibadah kurban atau Al-Udhiyyah merupakan salah satu syiar Islam yang sangat agung. Setiap mendekati bulan Zulhijah, umat Muslim di seluruh dunia bersiap untuk melaksanakan ibadah penyembelihan hewan ini sebagai bentuk ketaatan dan pendekatan diri kepada Allah SWT.
Bagaimanakah panduan ibadah kurban yang sah dan sesuai tuntunan? Berikut adalah ulasan komprehensif mengenai fikih kurban berdasarkan cetak biru Mazhab Imam Syafii, lengkap dengan dalil Al-Qur’an, As-Sunnah, kriteria hewan, hingga tata cara pembagian dagingnya.
Pendahuluan:
Makna Hikmah di Balik Kurban
Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan makhluk beserta amal perbuatannya. Allah SWT memilih sebagian amal karena kecintaan-Nya kepada hamba-hamba-Nya, serta mensyariatkan kurban sebagai tebusan demi mewujudkan ketakwaan. Sebagaimana firman Allah, daging dan darah kurban tersebut tidak akan mencapai keridaan Allah, melainkan ketakwaan dari dalam diri kita yang mencapainya.
Meningkatnya tantangan zaman di mana orang yang berpegang teguh pada sunnah nabi semakin sedikit membuat aktivitas menghidupkan kembali sunnah kurban menjadi perkara yang sangat agung. Kurban bukan sekadar ritual tahunan, melainkan ibadah yang menjanjikan pahala besar, menjadi amal yang dicintai Allah, serta mampu menenteramkan dan membersihkan jiwa manusia.
Pengertian Kurban (Definisi Lughoh dan Istilah)
Untuk memahami ibadah ini secara utuh, kita perlu melihat pengertian kurban baik secara bahasa maupun syariat:
- Secara Bahasa (Lughatan): Nama bagi hewan yang dikurbankan, atau hewan yang disembelih pada hari-hari raya kurban (Idul Adha).
- Secara Syariat (Syar’an): Hewan ternak (An-Na’am) yang disembelih dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, dimulai dari hari raya (Idul Adha) sampai akhir hari-hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah).
Catatan Fikih: Kata Udhiyyah merujuk pada objek fisik hewan yang disembelih, sedangkan tindakan atau proses penyembelihannya disebut dengan Tardhiyyah. Selain itu, frasa “mendekatkan diri kepada Allah” mengecualikan hewan yang disembelih hanya untuk sekadar dikonsumsi sehari-hari atau dijual; sembelihan seperti itu tidak dinamakan kurban.
Landasan Dalil dan Keutamaan Kurban
Dasar hukum disyariatkannya ibadah kurban bersumber langsung dari Al-Qur’an, As-Sunnah, dan Ijmak (kesepakatan para ulama)
Al-Qur’an (QS. Al-Kautsar: 2): “Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah.” (Maksudnya adalah melaksanakan salat Idul Adha kemudian menyembelih hewan kurban)
(QS. Al-Hajj: 36) “Dan unta-unta itu Kami jadikan untukmu bagian dari syiar agama Allah.”
Hadis Riwayat Anas ra.: “Rasulullah ï·º berkurban dengan dua ekor domba jantan yang berwarna putih bercampur hitam lagi bertanduk. Aku melihat beliau meletakkan kedua kakinya di atas leher domba tersebut sambil membaca basmalah dan bertakbir, lalu beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri.”
Keutamaan Kurban (Sabda Nabi ï·º): “Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan oleh anak Adam pada hari raya kurban yang lebih dicintai oleh Allah Ta’ala daripada mengalirkan darah (menyembelih kurban). Sesungguhnya hewan kurban itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya darah kurban itu telah diterima oleh Allah sebelum menetes ke bumi, maka bersihkanlah jiwamu dengan berkurban.”
Hukum Berkurban Menurut Mazhab Syafii
Dalam Mazhab Syafii, hukum asal ibadah kurban adalah Sunnah Muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan bagi yang mampu), yang terbagi menjadi dua kategori:
Sunnah ‘Ain :
Berlaku bagi orang yang hidup sendiri (tidak memiliki keluarga yang ditanggung), minimal dilakukan sekali seumur hidup.
Sunnah Kifayah
Berlaku jika dalam satu rumah tangga terdapat banyak anggota keluarga. Jika salah satu anggota keluarga sudah berkurban, maka tuntutan sunnah dan pahalanya sudah mencakup seluruh anggota keluarga yang berada di rumah tersebut
- Imam Syafii rahimahullah sampai menegaskan: “Aku tidak memberi keringanan bagi yang mampu untuk meninggalkannya.” Artinya, makruh hukumnya bagi orang yang berkecukupan harta jika ia sengaja melewatkan ibadah kurban, bahkan sebagian ulama internal madzhab ada yang mengarah pada hukum wajib.
Hati-hati! Dua Kondisi yang Mengubah Kurban Sunnah Menjadi Wajib
Banyak masyarakat awam yang tidak menyadari bahwa ucapan mereka bisa mengubah status kurban sunnah menjadi Kurban Wajib. Jika kurban menjadi wajib, maka Orang yang berkurban bersama keluarga besarnya diharamkan memakan daging kurbannya sendiri walau setetes.
Kurban berubah menjadi wajib dalam dua kondisi berikut:
Nazar yang Jelas: Seseorang bernazar secara lisan, contohnya: “Wajib bagi saya karena Allah untuk berkurban dengan kambing ini jika saya mendapat pasangan hidup.”
Ta’yin (Penentuan Lewat Ucapan): Seseorang menunjuk seekor hewan saat membeli atau setelahnya dengan ucapan yang memastikan. Sering kali ketika orang awam ditanya, “Hewan ini untuk apa?” Mereka menjawab, “Ini hewan kurban saya.” Secara fikih Syafii, ucapan penentuan (ta’yin) ini otomatis menjadikannya kurban wajib, dan pembelaan seperti “niat kami hanya kurban sunnah” tidak lagi berlaku.
Solusi Aman bagi Panitia & Orang Yang berkurban: > Agar tidak terjebak pada kasus kurban wajib tanpa sengaja, ketika ditanya, sebaiknya gunakan kalimat alternatif seperti: “Insya Allah Kami ingin menyembelih hewan ini pada hari raya nanti.” Ingat, sekadar niat di dalam hati tanpa diucapkan lewat lisan tidak akan mengubah status kurban sunnah.
Syarat Hewan Kurban dan Batas Usia Minimal
Hewan yang sah digunakan untuk berkurban harus berasal dari jenis An-Na’am (hewan ternak) berdasarkan QS. Al-Hajj ayat 34. Baik berjenis kelamin jantan maupun betina, hewan tersebut harus memenuhi kriteria usia minimal berikut:
Urutan Keafdhalan dan Sifat Hewan yang Disukai
Urutan Hewan yang Paling Utama (Afdal)
| Jenis Hewan | Batas Usia Minimal |
|---|---|
| Domba / Khasyaf (Dha’n) | Telah genap berusia 1 tahun penuh, atau sudah tanggal gigi depannya (kupak/poel). |
| Sapi / Kerbau | Telah genap berusia 2 tahun penuh dan mulai memasuki tahun ketiga. |
| Unta | Telah genap berusia 5 tahun penuh dan mulai memasuki tahun keenam. |
Ulama Mazhab Syafii mengurutkan keutamaan jenis hewan kurban berdasarkan kuantitas dagingnya demi kemaslahatan fakir miskin. Urutannya adalah:
- –Unta (Paling utama karena dagingnya paling banyak).
- –Sapi.
- –Domba (Dha’n).
- –Kambing Kacang (Ma’iz).
Catatan: Domba lebih afdal daripada kambing kacang biasa karena kualitas daging domba dinilai lebih lezat dan baik.
Karakteristik Fisik yang Disunnahkan
Berjenis Kelamin Jantan:
Hewan jantan lebih utama daripada betina karena kualitas tekstur dan rasa dagingnya jauh lebih baik.
Gemuk dan Sehat:
Berdasarkan penafsiran sahabat Ibnu Abbas ra. mengenai ayat “mengagungkan syiar-syiar Allah”, salah satu bentuk pengagungan tersebut adalah dengan memilih hewan kurban yang gemuk, gagah, dan sehat.
- Kriteria Cacat Hewan yang Membuat Kurban Tidak Sah
Tidak semua hewan ternak bisa dijadikan kurban. Hewan tersebut wajib bebas dari penyakit atau cacat fisik tertentu. Berdasarkan hadis sahih, ada empat cacat utama yang menyebabkan kurban sama sekali tidak sah:
- Buta Sebelah (Al-A’war): Yang jelas-jelas tampak kebutaannya, apalagi jika buta kedua matanya.
- Sakit yang Jelas (Al-Maridhah): Hewan yang tampak kurus, lemah, atau penyakitnya merusak kualitas daging.
- Pincang yang Nyata (Al-Arja’): Pincang yang membuatnya tidak bisa berjalan bersama kawanannya menuju tempat makan.
- Sangat Kurus (Al-Ajfa’): Hewan yang saking kurusnya sampai-sampai tidak memiliki sumsum tulang lagi.
Kaidah Umum Mazhab Syafii: > Setiap kecacatan yang dapat menyebabkan berkurangnya timbangan atau kualitas daging (seperti telinga atau ekor yang terpotong/putus, baik sebagian maupun seluruhnya) membuat hewan tersebut tidak sah untuk kurban. Namun, jika hanya sekadar tanduknya pecah/patah, tidak ada gigi sejak lahir, atau dikebiri (makshiy), kurbannya tetap sah karena tidak mengurangi esensi kualitas daging.
Syarat Bagi Orang yang Ingin Berkurban
Bangkai tuntutan ibadah kurban menyasar individu yang memenuhi kriteria berikut dalam Mazhab Syafii:
- Muslim & Merdeka: Ibadah kurban tidak dituntut bagi non-muslim maupun hamba sahaya.
- Mukalaf: Sudah balig dan berakal sehat.
- Mampu (Qadir): Memiliki harta yang berlebih untuk membeli hewan kurban setelah terpenuhinya kebutuhan pokok diri sendiri dan keluarga yang ditanggungnya selama hari raya Idul Adha dan hari-hari Tasyrik.
Bagaimana hukum kurban untuk anak kecil atau musafir?
- Bagi Musafir/Jamaah Haji: Tetap disunnahkan untuk berkurban selama ia mampu melaksanakannya.
- Bagi Anak Kecil (Shabi): Menurut pendapat terkuat (al-mu’tamad) dalam Mazhab Syafii, tidak disunnahkan bagi wali untuk membelikan kurban bagi anak kecil dari harta pribadi si anak.
Niat dan Ketentuan Ta’yin (Penentuan Hewan)
Niat adalah rukun esensial dalam kurban karena menyembelih bisa bernilai ibadah (taqarrub) atau sekadar konsumsi biasa.
- Waktu Niat: Niat dilakukan pada saat menyembelih atau dibacakan ketika menentukan (ta’yin) hewan sebelum disembelih.
- Bentuk Niat: Cukup diniatkan di dalam hati bahwa hewan tersebut disembelih sebagai kurban karena Allah, dan tidak wajib diucapkan secara lisan (meski melafazkannya hukumnya sunnah).
Nazar vs Penunjukan Langsung (Ta’yin)
Jika seseorang membeli hewan lalu berniat dalam hati untuk menjadikannya kurban, hal tersebut belum membuatnya menjadi kurban wajib. Namun, jika ia menunjuk hewan tersebut seraya berucap, “Aku jadikan kambing ini sebagai hewan kurbanku,” maka seketika statusnya berubah menjadi kurban wajib dan wajib disembelih pada waktunya.
Aturan Perwakilan (Wakil/Taukil) dalam Penyembelihan
Apakah boleh mewakilkan penyembelihan kurban kepada orang lain? Sangat boleh.
- Seorang pekurban diperkenankan memasrahkan atau mewakilkan proses penyembelihan hewan kurbannya kepada orang lain, dengan syarat orang yang diwakilkan adalah seorang Muslim yang sudah mumayyiz.
- Disunnahkan bagi pekurban untuk hadir langsung dan menyaksikan proses penyembelihannya jika ia mewakilkannya kepada orang lain.
Masalah Kurban untuk Orang yang Sudah Wafat Apakah diperbolehkan?
Ulama Syafiiyyah menegaskan bahwa tidak boleh berkurban atas nama orang yang sudah meninggal dunia, kecuali jika semasa hidupnya mendiang pernah berwasiat untuk dikurbankan. Jika ada wasiat, maka kurban tersebut sah dan seluruh dagingnya wajib disedekahkan kepada kaum fakir miskin (pekurban yang hidup atau keluarga tidak boleh memakannya sedikit pun).
Kapan Waktu Penyembelihan Kurban Dimulai?
Waktu penyembelihan kurban sangat ketat dan mengikat. Jika disembelih di luar waktu ini, maka sembelihan tersebut statusnya hanya menjadi daging konsumsi biasa, bukan kurban.
Waktu Dimulai: Setelah terbitnya matahari pada hari raya Idul Adha (10 Zulhijah) ditambah dengan estimasi waktu yang cukup untuk mendirikan dua rakaat salat Id dan dua khotbah yang singkat
Waktu Berakhir: Bersamaan dengan terbenamnya matahari pada hari Tasyrik terakhir, yaitu tanggal 13 Zulhijah
Waktu Terbaik (Afdal): Menyembelih langsung pada hari pertama (hari raya Idul Adha) setelah selesai melaksanakan salat Id.
Aturan Distribusi dan Hukum Memakan Daging Kurban
Aturan pembagian daging kurban sangat bergantung pada status hukum kurban tersebut:
1. Jika Kurbannya Berstatus Wajib (Nazar/Ta’yin)
Pekurban bersama keluarga atau orang-orang yang wajib ia nafkahi diharamkan secara mutlak memakan daging kurbannya sendiri walau hanya satu suap. Seluruh bagian daging, kulit, dan tulang dari kurban wajib ini harus disedekahkan kepada kaum fakir miskin.
2. Jika Kurbannya Berstatus Sunnah (Tathawwu’)
Bagi kurban sunnah, pekurban justru disunnahkan untuk ikut memakan dagingnya sebagai bentuk mengambil keberkahan (tabarruk), asalkan bagian yang ia makan tidak melebihi sepertiga dari total daging.
Ulama besar Mazhab Syafii, Imam Ibnu Hajar Al-Haitami, merangkum tiga tata cara pembagian daging kurban sunnah yang paling utama:-Cara Terbaik: Pekurban hanya memakan satu atau beberapa suap dagingnya (terutama bagian hati) demi mengejar sunnah tabarruk, sedangkan sisa keseluruhan dagingnya disedekahkan kepada fakir miskin.
-Cara Kedua: membagi daging menjadi tiga bagian yang sama rata: 1/3 untuk dimakan orang yang berkurban, 1/3 untuk disedekahkan kepada fakir miskin, dan 1/3 untuk dihadiahkan kepada orang kaya/mampu.
–Cara Ketiga: orang yang berkurban mengambil sepertiga bagian daging untuk dikonsumsi, sedangkan dua pertiga bagian sisanya disedekahkan total kepada kaum fakir miskin.
- Peringatan Keras bagi Panitia: > Daging kurban, kulit, tanduk, maupun tulangnya tidak boleh dijual atau dijadikan upah bagi tukang jagal. Memberikan bagian kurban kepada tukang jagal diperbolehkan dengan status sedekah (jika ia miskin) atau hadiah (jika ia mampu), namun bukan sebagai bentuk upah atas jasa penyembelihannya. Upah untuk tukang jagal wajib diambil dari kantong pribadi orang yang berkurban di luar aset hewan kurban tersebut.
Kesimpulan
Melaksanakan ibadah kurban memerlukan ketelitian fikih agar ibadah yang kita keluarkan dengan harta terbaik dinilai sah dan berpahala maksimal di sisi Allah SWT. Pastikan hewan yang Anda pilih memenuhi syarat usia, bebas dari cacat, hindari ucapan yang bisa mengubahnya menjadi kurban wajib tanpa sengaja, dan salurkan sesuai aturan syariat.
Wallahu A’lam Bisshowab
Referensi Kitab:
-Hasyiah Turmusi
-Busyrol Karim
-Alfiqhu Wa adillatuh
-Asnal Mathalib
-Al Muhadzzab
-Rahmatul Ummah
-As Syarhul Kabir
-Minhajul Qowim
-Al Hawi Kabir
